Polsek Pancur Batu - Melayani, Mengayomi, dan Melindungi Masyarakat

Informasi & Persyaratan Pembuatan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.

Syarat Pembuatan SKCK Baru

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan menunjukan KTP Asli.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah Terakhir.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Pakaian sopan dan berkerah (tidak menggunakan kaos oblong).
  • Bagi WNA, melampirkan fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP.

Syarat Perpanjangan SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  • Fotokopi KTP / SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Kelahiran / Ijazah.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah.
BIAYA PNBP SKCK: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Waktu Pelayanan SKCK:
Senin - Jumat: Pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB
Sabtu: Pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB
Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup

🏠
Beranda
📄
Layanan
📰
Berita
📞
Kontak