Polsek Pancur Batu - Melayani, Mengayomi, dan Melindungi Masyarakat

Layanan Publik

Polsek Pancur Batu berkomitmen memberikan pelayanan prima yang cepat, tepat, transparan, dan tanpa pungli kepada masyarakat. Berikut adalah daftar layanan kepolisian yang tersedia di Markas Komando Polsek Pancur Batu:

📝 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

Pelayanan pengaduan masyarakat, penerimaan Laporan Polisi (LP), dan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) untuk dokumen atau barang berharga.

Lihat Syarat Lapor SPKT

📄 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Pelayanan penerbitan SKCK baru dan perpanjangan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, pindah domisili, dan keperluan administrasi lainnya.

Info Persyaratan SKCK

🎪 Surat Izin Keramaian

Penerbitan izin untuk kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa (seperti pesta pernikahan, pertunjukan musik, kegiatan sosial, dll).

Persyaratan Dasar:
  • Surat permohonan izin keramaian
  • Fotokopi KTP Penyelenggara/Ketua Panitia
  • Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah setempat
  • Proposal atau Rincian Kegiatan

🚔 Bantuan Pengawalan & Pengamanan

Pelayanan pengawalan barang berharga, uang, tahanan, atau permintaan pengamanan kegiatan masyarakat yang membutuhkan kehadiran anggota Polri secara khusus. Silakan datang langsung ke Mako Polsek untuk mengajukan permohonan surat tugas.

JAM OPERASIONAL PELAYANAN ADMINISTRASI (SKCK & IZIN)

Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB | Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB

*Khusus untuk Pelayanan Laporan Kehilangan & Pengaduan (SPKT) Buka 24 Jam Penuh

🏠
Beranda
📄
Layanan
📰
Berita
📞
Kontak