Polsek Pancur Batu - Melayani, Mengayomi, dan Melindungi Masyarakat

Layanan SPKT Polsek Pancur Batu

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Syarat Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)

Untuk mengurus surat kehilangan barang atau dokumen berharga, mohon lengkapi persyaratan berikut:

  • Membawa fotokopi KTP / Kartu Identitas lainnya.
  • Membawa fotokopi dokumen yang hilang (jika ada).
  • Untuk kehilangan Buku Rekening / ATM: Wajib melampirkan surat pengantar dari Bank yang bersangkutan.
  • Untuk kehilangan BPKB / STNK: Wajib melampirkan fotokopi KTP atas nama di BPKB/STNK dan surat keterangan dari pihak leasing (jika masih dalam masa kredit).
  • Untuk kehilangan Sertifikat Tanah: Wajib melampirkan fotokopi sertifikat dan surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Syarat Laporan Tindak Pidana

  • Membawa identitas diri (KTP/SIM).
  • Membawa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana (jika ada).
  • Membawa saksi-saksi yang mengetahui kejadian perkara.
PENTING: Pelayanan SPKT Polsek Pancur Batu TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). Buka 24 Jam untuk melayani masyarakat.
🏠
Beranda
📄
Layanan
📰
Berita
📞
Kontak